BPJ
Sekilas
Badan Penerbitan Jurnal (BPJ) FIKES UB dibentuk sejak Januari Tahun 2022. Landasan terbentuknya BPJ adalah Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya. BPJ FIKES merupakan badan dibawah arahan Wakil Dekan Bidang Akademik yang berperan untuk mendukung dan mengembangkan publikasi karya ilmiah Dosen dan Civitas dalam skala Nasional dan Internasional. BPJ bekerja dengan melaksanakan program pembinaan dan diseminasi penelitian dan pengabdian yang berkualitas dan berkuantitas, dengan focus pada pengembangan jurnal dan publikasi Dosen. BPJ berperan dalam mendorong kegiatan penerbitan artikel ilmiah Dosen dan Mahasiswa, serta menyelenggarakan kegiatan penerbitan jurnal di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan. Terhitung baru sejak pendiriannya di FIKES UB, namun kegiatan BPJ sebenarnya sudah dimulai sejak pengelolaan masih di bawah naungan FK UB. Salah satu bentuk kegiatan yang diadakan oleh BPJ, termasuk workshop peningkatan skill untuk pengelolaan jurnal, membantu memfasilitasi akses penggunaan Turnitin, dan banyak kegiatan lainnya. Secara rinci, BPJ FIKes memiliki beberapa peran kunci dalam meningkatkan publikasi Dosen dan civitas FIKes UB, termasuk:- Memberikan dan menyelenggarakan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah;
- Membantu menerbitkan karya ilmiah dosen dan mahasiswa secara berkala dalam bentuk jurnal dan bentuk publikasi lainnya;
- Memfasilitasi ISBN, akreditasi jurnal, dan manajemen pengembangan jurnal di FIKes UB.