Layanan Kemahasiswaan

Mahasiswa sebagai cikal bakal SDM Indonesia yang berkualitas diharapkan menguasai hard skills dan soft skills yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Kelembagaan bidang kemahasiswaan merupakan faktor penting pembinaan kemahasiswaan dan pencapaian keberhasilan mahasiswa. Secara umum keberhasilan mahasiswa tidak hanya dinilai dari kemampuan akademik saja, tetapi secara professional dapat dinilai dari kemampuan didalam kegiatan penunjang akademik baik yang menunjang kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler. 

Terbangunnya atmosfer ini membutuhkan peran kolaboratif antara keaktifan mahasiswa, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikannya. Layanan yang baik dapat menciptakan suasana akademik dan non akademik yang kondusif untuk mendorong munculnya ide cemerlang, peningkatan kreativitas, dan peningkatan kemampuan berkomunikasi. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kemahasiswaan, maka dirumuskan layanan kemahasiswaan Fakultas Ilmu Kesehatan adalah sebagai berikut:

Pengembangan penalaran mahasiswa diharapkan dapat menghasilkan sikap ilmiah, sikap profesional, dan kepedulian mahasiswa terhadap berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat. Mahasiswa pada akhirnya bisa menghasilkan berbagai karya ilmiah untuk dipresentasikan dalam kegiatan ilmiah, hingga akhirnya dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.

Pengembangan penalaran merupakan hak yang harus diterima oleh mahasiswa. Dalam malakukan layanan bidang ini maka yang dilakukan oleh bidang kemahasiswaan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan program kreativitas mahasiswa (PKM), baik yang diselenggarakan secara mandiri oleh universitas maupun yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pusat Prestasi Nasional, dan/atau oleh lembaga lainnya;
  2. Melaksanakan kegiatan penulisan dan penerbitan buku dan artikel ilmiah oleh mahasiswa;
  3. Membantu mahasiswa untuk mengajukan dan memperoleh hak cipta dan pendaftaran/memperoleh paten;
  4. Membantu mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan perlombaan bidang penalaran di tingkat lokal (universitas), regional, nasional dan internasional;
  6. Menyusun berbagai laporan akademik pelaksanaan kegiatan penalaran dan kreativitas mahasiswa

Aktivitas pengembangan minat dan bakat mahasiswa harus didukung dengan ketersediaan yang memfasilitasi layanan terhadap minat dan bakat itu sendiri. Dukungan bidang kemahasiswaan berupa koordinasi intensif dengan organisasi mahasiswa dan pengelola lain seperti departemen, membantu pelaksanaan dan memberikan arah aktivitas kegiatan minat dan bakat sebagai aktivitas pendukung akademik. Kegiatan minat dan bakat ini tidak hanya dilakukan sendiri oleh bidang kemahasiswaan, namun juga wajib dilaksanakan oleh mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan yang didalam pelaksanaannya harus sesuai dengan dasar dan azas kegiatan kemahasiswaan.

Kegiatan pengembangan minat bakat mahasiswa jenjang sarjana diwadahi secara khusus di bawah koordinasi Kementerian Minat Bakat dan Penalaran BEM dan masing-masing Himpunan. Mahasiswa FIKES UB juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan kompetisi pengembangan minat dan bakat di tingkat nasional dan internasional yang prosesnya diatur dalam SOP Pendelegasian Kementerian Luar Negeri BEM FIKES UB. Perhitungan seluruh partisipasi dan penghargaan mahasiswa dalam kompetisi pengembangan minat bakat dilakukan berdasarkan pedoman perhitungan SKK dan laporan pertanggung jawaban kegiatan. Akumulasi perhitungan SKK mahasiswa disosialisasikan melalui sistem daring eSKK yang diakses secara berkala melalui laman website BEM FIKES. Layanan bidang ini meliputi sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi pengajuan dan pelaksanaan kegiatan perlombaan dan/atau pertandingan bidang minat dan bakat di tingkat UB, regional, nasional, dan internasional;
  2. Memfasilitasi dan menyelenggarakan perlombaan secara mandiri dalam bidang minat dan bakat (ekstra kurikuler);
  3. Membina dan mengembangkan kelembagaan mahasiswa sehingga menjadi organisasi yang efektif dan efisien;
  4. Menyusun berbagai laporan akademik dalam bidang minat dan bakat.

Prestasi mahasiswa di bidang minat bakat difasilitasi oleh universitas dan FIKES UB dengan memberikan penghargaan atau reward bagi yang berhasil mencapai peringkat tertentu sesuai dengan ketentuan. Sama seperti pemberian penghargaan di bidang akademik, pemberian penghargaan ini tidak terbatas kepada mahasiswa jenjang pendidikan sarjana (S1), namun diberikan kepada seluruh profesi dan magister dengan harapan dapat semakin memacu semangat dan animo mahasiswa untuk mau dan bersemangat mengikuti kompetisi minat bakat baik di ajang lomba tingkat regional, nasional maupun internasional.

Lulusan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya dituntut untuk memiliki kompetensi agar dapat bersaing di dunia kerja. Kompetensi tersebut diwujudkan dengan peningkatan hard skill dan soft skill. Pengembangan soft skills mengacu kepada indikator Simkatmawa DIKTI yaitu diantaranya kegiatan mental kebangsaan: pelatihan kepemimpinan, bela negara, pendidikan norma, etika pembinaan karakter dan soft skill, antikorupsi, antinapza, antiradikalisme, anti-bullying, green campus, dan media sosial.

Fakultas menurunkan indikator tersebut dalam program kerja BEM/LSO/BK dan prodi yang direncanakan di awal tahun. Peningkatan softskill diperlukan agar mahasiswa dapt memiliki keterampilan berinteraksi dengan orang lain, memimpin dan berpikir kritis. Kegiatan peningkatan soft skill dilakukan dapat berupa kegiatan rutin yang telah di program kegiatan mahasiswa dan dapat berupa kegiatan insidental di tingkat fakultas maupun jurusan dan organisasi mahasiswa. Layanan tersebut meliputi:

  1. Penyelenggaraan berbagai pelatihan kepemimpinan, baik tigkat dasar dimulai dari forum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMABA) maupun tingkat lanjut pada masing masing LSO/ BK;
  2. Memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pelatihan kepemimpinan mahasiswa; pengiriman delegasi mahasiswa pada event pelatihan kepemimpinan seperti LKMM pada tiap-tiap organisasi profesi kemahasiswaan;
  3. Memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pendidikan bela negara/kewiraan/wawasan nusantara;
  4. Memfasilitasi dan melaksansakan kegiatan pendidikan norma, etika, pembinaan karakter dan soft skills mahasiswa; pendidikan atau gerakan anti korupsi; pendidikan atau gerakan anti penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); pendidikan atau gerakan anti-radikalisme;
  5. Memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kekerasan seksual dan perundungan; kampanye kampus sehat dan/atau green campus;
  6. Berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa dalam menyusun laporan kegiatan bidang pengembangan mental spiritual kebangsaan mahasiswa.

Layanan beasiswa merupakan kegiatan yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan bidang kemahasiswaan universitas dalam proses pengajuan beasiswa dari berbagai sumber yang dapat diterima oleh mahasiswa, memfasiltasi koordinasi untuk memperoleh sumber-sumber beasiswa baru yang pendanaannya dari sumber non-APBN. Pengajuan rekomendasi beasiswa dapat diajukan melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIKES UB

Bimbingan konseling mahasiswa bertujuan membantu mahasiswa dalam mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun tuntutan lingkungan secara konstruktif, mampu memecahkan persoalan yang dihadapi secara realistis, dan mampu mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional sehingga diharapkan dapat melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab, maka mahasiswa perlu merumuskan rencana akademik, karier dan rencana kepada lainnya yang mendukung perannya sebagai orang dewasa. Layanan Bimbingan – konseling digunakan untuk mendeteksi masalah ini sedini mungkin, sehingga sedikit banyak dapat membantu pimpinan atau pengambil kebijakan memberikan arahan yang tepat pada peserta didik dalam menempuh pendidikannya.
Aktivitas layanan Bimbingan dan konseling ini dilakukan oleh Tim Bimbingan dan Konseling dibawah Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FIKES UB yang disahkan dengan Surat keputusan Dekan yang dipandang mampu bertugas untuk melakukan sosialisasi, pengawalan dan penatalaksanaan kasus yang membutuhkan tindakan khusus. Dalam praktek pelaksanaan, tim Bimbingan konseling akan berkoordinasi dengan pengelola. Pendidikan yaitu dosen pembimbing akademik (DPA) di dalam jurusan, konselor dan organisasi mahasiswa.

Kesehatan merupakan aspek vital bagi setiap individu, termasuk mahasiswa, yang dapat memengaruhi kualitas pembelajaran mereka. Kesehatan yang terganggu berpotensi memperlambat masa studi, sehingga pelayanan kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya menyediakan layanan kesehatan terintegrasi yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mahasiswa selama masa studi mereka. Layanan ini mencakup berbagai upaya pencegahan dan tindakan pertolongan yang ditujukan khusus bagi mahasiswa aktif FIKES UB pada semester berjalan.

  1. Layanan Kesehatan di Klinik UB dan RSUB

Mahasiswa FIKES UB memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik UB dan Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB). Layanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UB, memastikan bahwa mahasiswa mendapatkan perawatan yang optimal selama masa studi mereka.

  1. LSO ERT: Layanan Kesehatan Darurat Internal

Selain layanan dari Klinik UB dan RSUB, FIKES UB juga memiliki organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang kesehatan, yaitu LSO Emergency Response Team (ERT). LSO ERT, yang berkoordinasi dengan dosen pembina, berperan dalam memberikan layanan kesehatan darurat dan pengobatan sederhana bagi sivitas akademika FIKES UB yang membutuhkan. Organisasi ini menjadi garda terdepan dalam memberikan respon cepat terhadap kebutuhan darurat di lingkungan fakultas.

Dengan layanan kesehatan yang terstruktur ini, FIKES UB berkomitmen untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mahasiswa selama mereka menempuh studi, sehingga dapat mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Didalam inti tujuan pendidikan, pembangunan karakter manusia harus diiringi dengan pembangunan etika mahasiswa. Etika sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang di dalamnya berisi garis-garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat. Etika tersebut diatur dalam peraturan kode etik universitas dan pedoman akademik yang memuat aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan etika mahasiswa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Layanan etik yang diberikan bertujuan agar mahasiswa mampu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas unggul.

Kenali dan lihat lebih dekat dengan berbagai layanan dan fasilitas yang kami sediakan untuk para mahasiswa, alumni, serta masyarakat umum terkait kegiatan pengembangan karier, jejaring alumni, dan tracer study.

informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi dpka.ub.ac.id