PSIK

PSIK (Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan)

Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK), hadir sebagai unit di FIKES yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat.Tugas utama PSIK adalah mengelola sistem informasi serta infrastruktur teknologi informasi di FIKES. Dengan dedikasi kami, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang terbaik dalam hal publikasi, kehumasan, pendataan, dan sistem informasi. Fungsi PSIK meliputi: 1) Pelaksanaan publikasi dan kehumasan, sehingga informasi terkini dapat dijangkau oleh semua pihak. 2) Pendataan dan sistem informasi, untuk memastikan keakuratan dan aksesibilitas data yang relevan. 3) Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan FIKES, sehingga kegiatan akademik dan administratif dapat berjalan lancar. 4) Penanganan keluhan, sebagai upaya kami dalam memberikan solusi terbaik bagi setiap masalah yang dihadapi. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kami, Badan PSIK FIKES UB telah merumuskan beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam setiap kegiatan. Berikut adalah SK (Surat Keputusan) dan SOP (Standard Operating Procedure) yang mengatur kerja PSIK:
  1. SK Pengangkatan Tim PSIK FIKES
  2. SOP Konferensi Pers (UN10/F17/HK.01/02.a/P20034)
  3. SOP Pembaharuan Data pada Situs Web Fakultas (UN10/F17/HK.01.02.1/P20035)
  4. SOP Pemesanan Tautan Zoom Meeting (UN10/F17/HK.01.02.a/P20036)
  5. Pengunggahan Berita / Pengumuman pada Situs Web Fakultas (UN10/F17/HK.01.02.a/P20037)
  6. Pengunggahan Konten di Media Sosial FIKES (UN10/F17/HK.10.02.a/P20038)
  7. Persiapan CBT Daring
  8. Persiapan CBT Luring
  9. Layanan PSIK
SK dan SOP PSIK menjadi acuan utama bagi seluruh anggota PSIK dalam menjalankan tugasnya demi tercapainya pengelolaan informasi yang efektif dan hubungan yang baik dengan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperbarui SK dan SOP sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan FIKES UB.