Sarjana Ilmu Gizi
Program Studi Sarjana Ilmu Gizi dirintis sejak tahun 2002 dengan memperoleh surat rekomendasi PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia) No. 059/DPP/Sekr/III/2002. Selain itu juga mendapat dukungan dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang tertuang dalam surat dukungan no. HK.03.2.4.1.261 Januari 2004. Sehingga sejak Februari 2004, berdasarkan SK. Menteri Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Tinggi No. 1031/J/T/2004, Program Studi Jenjang Sarjana (S1) Gizi resmi bernaung dibawah Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya. Sejak tanggal 10 Juni 2009 sudah dilakukan perpanjangan ulang izin penyelenggaraan Program Studi Strata satu (S-1) berdasarkan SK. Menteri Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Tinggi No. 2177/D/T/K- N/2009 sampai tanggal 11 Mei 2013. Perpanjangan ulang kedua dilakukan berdasarkan SK. Menteri Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Tinggi No. 13828/D/T/K-N/2012 sampai tanggal 11 Mei 2017.
Program Studi Sarjana Ilmu Gizi jenjang S1 sudah terakreditasi dengan peringkat B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No.002/BAN-PT/Ak- XII/S1/IV/2009. Masa berlaku dari akreditasi tersebut sejak tanggal 2 April 2009 sampai dengan 2 April 2014. Akreditasi berikutnya dengan peringkat B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 462/SK/BAN- PT/Akred/S/XII/2014 dengan masa berlaku hingga 7 Desember 2019. Sejak tahun 2018 PS S1 Gizi telah terakreditasi dengan peringkat A berdasarkan SK no. 0693/LM- PTKes/Akr/Sar/IX/2018 dan berlaku sampai 28 September 2023. Dan pada tahun 2023 berdasarkan SK LAM-PTKes Nomor 0611/LAM-PTKes/Akr/Sar/VIII/2023, Program Studi Sarjana Ilmu Gizi terakreditasi “Unggul” sampai 11 Agustus 2028.
Visi Keilmuan Program Studi Sarjana Ilmu Gizi
Menjadi program studi sarjana gizi pelopor dan pembaharu dalam pengembangan keilmuan terkait pencegahan dan penanganan masalah gizi ganda dengan pendekatan asuhan gizi dan manajemen makanan yang berdaya saing internasional.
Akreditasi
NO. | PROGRM STUDI | AKREDITASI | NO. SK | MASA BERLAKU SAMPAI | DOKUMEN |
---|---|---|---|---|---|
1 | Sarjana ilmu Gizi | B | 002/BAN-PT/Ak-XII/S1/IV/2009 | 02-04-2014 | Unduh |
2 | Sarjana Ilmu gizi | B | 462/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 | 07-12-2019 | Unduh |
3 | Sarjana Ilmu Gizi | A | 0693/LAM-PTkes/Akr/Sar/IX/2018 | 28-11-2023 | Unduh |
4 | Sarjana ilmu Gizi | Unggul | 0611/LAM-PTkes/Akr/Sar/VIII/2023 | 11-08-2028 | Unduh |
Filosofi pendidikan digunakan untuk pengembanagan kurikulum pendidikan di Program Studi Sarjana Ilmu Gizi yang dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan profil lulusan. Program Studi Sarjana Ilmu Gizi berupaya untuk mencetak mahasiswa yang mampu menjadi agen perubahan, memiliki inovasi dan kreativitas yang tinggi serta mampu beradaptasi dengan perubahan seiring perkembangan zaman, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan memecahkan masalah (problem solving), kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan berfikir sistematis (systematic thinking), dan kemampuan critical thinking. Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Serta perwujudan pencapaian Profil lulusan Sarjana Gizi sesuai Profil Lulusan dan Peran Lulusan berdasarkan SK AIPGI NO.002/SK/AIPGI/I/2020 yaitu sebagai:
- Manajer Program Gizi
- Manajer Penyelenggaraan Makanan
- Penyelia Asuhan Gizi Klinik
- Komunikator
- Inspirator di Gizi Masyarakat
- Pelaksana Penelitian
Program Pendidikan Akademik Sarjana Dalam rangka penerimaan mahasiswa baru, UB melakukan beberapa jalur sebagai berikut:
- Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Seleksi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa. Seleksi ini dilakukan melalui non ujian tulis dan dilaksanakan secara nasional, bersamasama/serentak seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, dimaksudkan untuk menjaring calon mahasiswa yang berprestasi, baik di bidang akademik maupun non akademik. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://selma.ub.ac.id.
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Seleksi dilakukan pada calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) yang diselenggarakan secara nasional, bersama-sama/serentak seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://selma.ub.ac.id.
- Seleksi Afirmasi Seleksi dilakukan berdasarkan Hasil Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://adik.kemdikbud.go.id/
- Seleksi Mandiri UB (SMUB) Seleksi dilakukan melalui Nilai/Skor UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan Nilai Rapor yang dapat dikombinasi dengan kriteria lain sesuai dengan prestasi khusus, adapun mekanisme seleksi mengikuti ketetapan Peraturan Rektor. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman UB https://selma.ub.ac.id.
- Seleksi Alih Program (SAP) Seleksi ini dilakukan melalui ujian tulis bagi lulusan program diploma III dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://selma.ub.ac.id. Calon mahasiswa Program Sarjana FIKES UB dari semua jalur penerimaan wajib menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Beberapa 30 syarat kesehatan untuk mahasiswa Program Sarjana FIKES UB yaitu sebagai berikut:
- Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa)
- Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial)
- Tidak mengalami gangguan jiwa
- Bebas narkoba
Seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur RPL (Recognisi Pembelajaran Lampau) mulai dilaksanakan tahun akademik 2024/2025 untuk mahasiswa lulusan program diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman: rpl.ub.ac.id
Program Studi Sarjana Ilmu Gizi didukung oleh tenaga pengajar yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang gizi manusia, gizi klinik, gizi masyarakat dan manajemen penyelenggaraan makanan. Tenaga Pengajar di Program Sarjana Studi Ilmu Gizi telah memenuhi kriteria standar kompetensi pendidikan tinggi nasional dan didiukung oleh pengajar yang bergelar Profesor (Guru Besar), Doktor, Magister dan dosen praktisi.
Informasi Profil Dosen Departemen Gizi dapat mengunjungi link berikut ini: Profil Dosen Departemen Gizi
KODE CPL 2023 | CPL KPT 4.0 2023 |
---|---|
SGZ.01 | Mampu mengkaji konsep teoritis dalam bidang pengetahuan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Etika, Bahasa, Penilaian Status Gizi, Dietetika, Psikologi Gizi,Sosio-Antropologi-Ekologi gizi terkait prinsip pangan, gizi, dan kesehatan dalam pelayanan gizi secara kritis, bertanggung jawab, dan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan |
SGZ.02 | Mampu mengkaji konsep teoritis dalam bidang pengetahuan dasar ilmu gizi, dietetika, pengkajian status gizi, gizi dalam daur kehidupan, kuliner, komunikasi gizi terkait prinsip pangan, gizi, kesehatan, dan keterampilan secara khusus dalam penanganan masalah gizi ganda untuk menyusun asuhan gizi klinis dalam rangka mengambil keputusan secara tepat dalam pelayanan gizi secara kritis dan bertanggung jawab secara mandiri |
SGZ.03 | Mampu mengkaji konsep teoritis dan keterampilan dalam bidang pengetahuan Anatomi, Fisiologi, Biokimia, Metabolisme Gizi, dan Patofisiologi menggunakan informasi dan teknologi terkini untuk mengembangkan, menyimpan, mengambil dan menyebarluaskan kajian penelaahan masalah gizi secara kritis dan bertanggung jawab secara mandiri |
SGZ.04 | Mampu mengkaji konsep teoritis dan keterampilan dalam pengetahuan Ilmu Bahan Pangan, Teknologi Pengolahan Pangan, Analisis Zat Gizi Pangan, Mutu Keamanan Pangan, dan Kulinari terkait prinsip gizi dan kesehatan dalam pelayanan gizi secara kritis dan mandiri, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. |
SGZ.05 | Mampu mengelola dan mengembangkan program pangan dan gizi serta pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif berdasarkan penilaian status gizi, secara mandiri, bertanggungjawab terhadap hasil kerja kelompok dan mampu melakukan proses monitoring evaluasi, serta menunjukkan sikap warga negara yang memiliki kepekaan sosial, taat hukum dan disiplin, perilaku profesional, bangga dan cinta tanah air, serta nasionalisme |
SGZ.06 | Mampu merencanakan, menggunakan dan mengaplikasikan IPTEK dalam pengukuran dan penilaian status gizi pada kondisi kesehatan umum, serta pemberian asuhan gizi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora, dan pendokumentasian lengkap yang digunakan dalam pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab dan mandiri dalam pencapaian kerja kelompok sebagai upaya dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat. |
SGZ.07 | Mampu membuat keputusan dalam menilai status gizi, menentukan diagnosis gizi, melakukan proses asuhan gizi di masyarakat kepada individu, kelompok, dan populasi (sehat/sakit tanpa komplikasi) serta merujuk pasien ke RD atau profesional lainnya secara mandiri melalui kerjasama dengan tenaga kesehatan lain, dan bertanggunjawab dalam upaya peningkatan mutu kehidupan masyarakat, serta menunjukkan sikap warga negara yang memiliki kepekaan sosial, taat hukum dan disiplin, perilaku profesional, bangga dan cinta tanah air, serta nasionalisme |
SGZ.08 | Mampu mengembangkan dan mengelola sistem pengadaan; distribusi; pelayanan makanan dengan menerapkan standar keselamatan, keamanan, sanitasi; sistem manajemen anggaran, sumber daya manusia (peningkatan kinerja, produktifitas kerja, dan data finansial); fasilitas; dan pemasaran; serta melakukan evaluasi sistem penyelenggaraan makanan dan memberikan rekomendasi perbaikan mutu dalam pelayanan gizi dalam rangka penanganan masalah gizi ganda dengan pendekatan manajemen makanan secara mandiri maupun bekerjasama dengan rekanan, bertanggung jawab, taat hukum dan disiplin, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta menginternalisasi semangat kejuangan berkewirausahaan. |
SGZ.09 | Mampu mengkaji konsep teoritis dalam bidang Manajemen Penyelenggaraan Makanan meliputi pengadaan, distribusi, pelayanan makanan, manajemen anggaran, peralatan, pemasaran, sumber daya manusia, dan finansial yang berdampak pada mutu pelayanan gizi secara kritis serta mandiri maupun bekerjasama dengan rekanan, secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta menginternalisasi semangat kejuangan berkewirausahaan. |
SGZ.10 | Mampu melakukan asuhan gizi (Nutritional Care Process) yang meliputi skrining gizi; pengkajian gizi; menetapkan diagnosa gizi; merencanakan dan melakukan intervensi gizi berupa pengaturan makan, pemberian makanan peralihan, dan edukasi gizi; monitoring dan evaluasi; dan pendokumentasian asuhan gizi pada individu sehat dan pasien tanpa komplikasi dengan menerapkan ilmu gizi, pangan, biomedik, komunikasi, humaniora, sosial, dan seni kuliner secara mandiri melalui kerjasama dengan tenaga medis, dietisien (supervisi penyakit dengan komplikasi), dan rekan sejawat/ lainnya, serta merujuk pasien ke RD atau profesional lainnya guna meningkatkan derajat kesehatan manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, hukum yang berlaku, serta sesuai dengan kode etik profesi gizi |
SGZ.11 | Mampu berkomunikasi dengan efektif dalam mendesain kegiatan intervensi pendidikan dan pelatihan serta advokasi untuk pelayanan gizi masyarakat dengan menggunakan prosedur baku secara mandiri dan bertanggungjawab atas kerja kelompok dalam upaya peningkatan mutu kehidupan masyarakat. |
SGZ.12 | Mampu mengkaji konsep teoritis dan keterampilan secara khusus dalam pengelolaan program pangan dan gizi melalui komunikasi perubahan perilaku sebagai upaya preventif dan promotif terhadap masalah gizi ganda |
SGZ.13 | Mampu mengkaji data dan implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik, serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir secara mandiri dan bertanggungjawab serta mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi dengan memperhatikan kesahihan dan pencegahan plagiasi |