SUMBER DAYA MANUSIA

Tenaga Pendidikan (Dosen) dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BAN-PT, dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi bersangkutan. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Di FIKES UB, dosen tetap dibagi menjadi:

  • CPNS/PNS Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri
  • Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013

Tenaga kependidikan terdiri dari staff akademik, staf kepegawaian dan keuangan, staff bagian umum, pustakawan dan laboran adalah bagian penting dalam menunjang pelaksanaan kegiatan di FIKES UB. Rasio jumlah antara staf pendidik dan kebutuhan sudah seimbang. Masing-masing tenaga kependidikan memiliki tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan keahliannya yang dituangkan dalam dokumen manual mutu dan SOTK serta peraturan dekan FIKES UB. Sebagian besar tenaga pendidik memiliki latar belakang pendidikan sarjana dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan akademik dan manajemen FIKES UB. Untuk menunjang segala kegiatan, FIKES UB menggunakan sistem informasi seperti misalnya SIAKAD, SIAMKEU, SIADO, Nodin, sireka, dll.

Seluruh tenaga pendidik di FIKES UB berkomitmen untuk memberikan layanan yang prima dan kinerja yang efisien. FIKES UB menunjang peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui kesempatan untuk mengikuti pelatihan terkait bidang layanan.

PROFIL DOSEN

Saat ini terdapat 78 (Tujuh Puluh Delapan) orang dosen tetap yang terdaftar di Fakultas Ilmu Kesehatan. Dosen tetap tersebut terbagi ke dalam 2 departemen, yaitu Departemen keperawatan dan Departemen Gizi.

PROFIL TENAGA KEPENDIDIKAN

Saat ini tenaga kependidikan berjumlah 33 orang yang status kepegawaiannya meliputi PNS, Non-PNS, Kontrak Rektor dan Kontrak PPK.