Profesi Dietisien
Program studi Profesi Dietisien di UB bertujuan adalah menghasilkan tenaga dietisien yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu mengamalkan kemampuan profesi secara baik dan manusiawi, berdedikasi tinggi terhadap profesi dan klien, tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi penanganan gizi. Program studi ini mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi dietisien yang mampu memberikan konsultasi gizi yang tepat dan bermanfaat untuk berbagai kebutuhan, seperti untuk individu, keluarga, dan masyarakat.
Pada tahun 2023, program studi Profesi Dietisien di UB mendapatkan akreditasi Unggul dari Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LamPT Kes) yang menunjukkan bahwa program studi ini telah memenuhi standar pendidikan yang tinggi dan kualitas yang baik. Program studi ini juga telah menghasilkan banyak lulusan yang sukses dan berkualitas, yang telah berkontribusi positif dalam dunia kesehatan dan gizi di Indonesia.
Visi Keilmuan Program Studi Profesi Dietisien
Menjadi program studi profesi Dietisien pelopor dan pembaharu dalam praktik pencegahan dan penanganan masalah gizi ganda dengan pendekatan asuhan gizi dan dietetic serta manajemen makanan diet yang berbasis bukti ilmiah dan berdaya saing internasional
Akreditasi
Profil lulusan Pendidikan Profesi Dietisien ditetapkan oleh AIPGI bekerja sama dengan PERSAGI yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik Pendidikan Profesi Dietisien.
Profil Lulusan Pendidikan Profesi Dietisien, adalah:
- Pemberi Asuhan Gizi
- Komunikator
- Manajer
- Pendidik
- Peneliti
Proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Program Studi Profesi Dietisien terdiri dari dua jalur yaitu
1). Program Reguler
Seleksi penerimaan dilakukan satu kali setiap tahunnya yaitu setiap semester Ganjil. Seleksi Program Reguler Penerimaan mahasiswa baru Program Studi Profesi Dietisien mengikuti jalur seleksi mandiri yang prosesnya dikelola oleh program studi dan dikendalikan oleh bagian akademik Departemen Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya.
Persyaratan umum untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Profesi Dietisien yaitu:
- Pria/wanita dengan pendidikan terakhir Sarjana Gizi (S.Gz) dari program studi minimal terakreditasi B di Indonesia, atau dari program studi bidang gizi di luar Indonesia dengan nilai akreditasi yang setara.
- Berbadan sehat dan bebas narkoba dengan surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sarjana Gizi minimal 3.0
- Test of English as Foreign Language (TOEFL) Institutional Testing Program (ITP) yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor minimal 450.
- Mendapatkan izin dari Pimpinan tempat bekerja (bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja)
Tahapan seleksi:
- Seleksi administrasi
- Seleksi akademik: tes tulis dan praktek (OSCE)
- Seleksi psikotes: MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) di RS Pemerintah (biaya diluar uang pendaftaran/ditanggung peserta)
- Wawancara: penggalian informasi terhadap calon mahasiswa.
Mekanisme seleksi program regular meliputi jalur seleksi, ketentuan, persyaratan, prosedur pendaftaran, jadwal ujian, pengumuman hasil penerimaan calon mahasiswa dan pendaftaran dilakukan melalui laman https://selma.ub.ac.id, web departemen gizi dan media sosial Instagram Departemen Gizi.
2). Program RPL
Penerimaan mahasiswa baru Program RPL dilakukan setiap semester genap (satu kali setahun). RPL Profesi Dietisien adalah pendidikan profesi dietisien secara lebih singkat bagi seseorang dengan persyaratan tertentu melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari Pendidikan formal, nonformal, informal, pengalaman kerja dan pendidikan profesi di suatu perguruan tinggi untuk memperoleh penyetaraan kualifikasi sebagai Dietisien. RPL ini diprioritaskan bagi dosen, instruktur klinis dan praktisi.
Persyaratan mengikuti seleksi penmaba Program RPL:
Umum: Sehat jasmani, rohani, bebas narkotik, psikotropika dan zat aditif dibuktikan dengan surat keterangan sehat
Khusus:
- Dosen
- Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi; atau DIV Gizi/Sarjana Terapan; atau S1 Gizi atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi/GMSK dengan kelulusan dibawah tahun 2010; atau yang sudah memperoleh dietisien digniti PERSAGI.
- Telah bertugas sebagai dosen tetap di Prodi/Jurusan Gizi minimal selama 5 tahun
- Mengajar dalam bidang gizi klinik/gizi masyarakat /penyelenggaraan makan (melampirkan data dukung yang relevan).
- Mempunyai Kartu Anggota PERSAGI
- Tenaga Kesehatan
- Berlatar belakang pendidikan Diploma IV Gizi / Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi (sesuai persyaratan jabatan fungsional Menpan 2021) atau
- Berlatar belakang pendidikan S1 GMSK, atau S1 Gizi atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi/GMSK dengan kelulusan dibawah tahun 2010 baik melalui Pendidikan reguler atau melalui alih jenjang dari DIII Gizi, atau
- Berlatar belakang sarjana teknologi pangan melalui alih jenjang dari DIII Gizi
- Memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga gizi min 5 tahun di fasilitas pelayanan Kesehatan
- Memiliki Kartu Anggota PERSAGI
- Diprioritaskan bagi yang bekerja di Rumah Sakit atau Puskesmas yang sudah terakreditasi
Mekanisme seleksi program RPL meliputi jalur seleksi, ketentuan, persyaratan, prosedur pendaftaran, pengisian portofolio, penilaian portofolio oleh asesor dan pengumuman hasil penerimaan calon mahasiswa dan pendaftaran dilakukan melalui laman https://rpl.ub.ac.id, web departemen gizi dan media sosial Instagram Departemen Gizi.
Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan Program Studi Profesi Dietisien didukung oleh pengajar sekaligus dosen pembimbing yang memiliki kemampuan dibidangnya dan memenuhi kriteria standar kompetensi Pendidikan tinggi nasional. Saat ini Program Studi Profesi Dietisien didukung oleh pengajar bergelar Profesor, Doktor minimal Magister dan praktisi. Semua dosen profesi dietisien sudah mengikuti ITFI (Intensive Training for Instructure).
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) disusun berdasarkan KKNI, SNPT dan Naskah Akademik Pendidikan Profesi Dietisien, dengan uraian sebagai berikut:
- DCN23_01 Mampu melakukan Nutritional Care Process dan/atau merujuk klien kepada tenaga kesehatan dan/atau instansi pelayanan kesehatan lain yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi bila diluar kemampuan/kewenangan serta menggunakan bahasa gizi terstandar untuk setting individu, kelompok dan populasi dengan usia dan status kesehatan bervariasi dalam kasus komplikasi maupun non komplikasi, mengembangkan dan mengukur pengaruh dari pelayanan dan praktek kegizian dengan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif dan penuh tanggungjawab dalam mengaplikasikan ilmu terkait gizi saat menyusun dan mengelola pelayanan gizi (NCP, MNT, Nutrition Support, Nutrition Surveilnce) dengan sistem pendokumentasian data, penyimpanan, audit, pengamanan dan kemudahan untuk ditemukan kembali pada proses selanjutnya sebagai dietisien secara mandiri, bekerja sama dengan profesi lain untuk mengembangkan dan memelihara jaringan kerja pada berbagai kondisi untuk peningkatan mutu kehidupan berdasarkan Pancasila
- DCN23_02 Mampu mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan serta melakukan monitoring dan evaluasi asupan zat gizi parenteral sesuai dengan kebutuhan gizi klien yang diputuskan secara independen berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dengan bekerja sama dengan profesi lain dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dengan mengaplikasikan ilmu terkait gizi dalam bentuk NCP, MNT, Nutririon Support secara tepat, cost effective sesuai perkembangan ilmu
- DCN23_03Mampu mengoordinasikan dan melakukan kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan atau dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien dalam pelayanan konseling, edukasi gizi dan dietetic dengan mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi secara efektif, logis, kritis, sistematis, dan kreatif serta menunjukan sikap positif yang penuh empati dengan mengaplikasikan ilmu terkait gizi, NCP, MNT, Nutrition Support, ilmu komunikasi, managemen, humaniora, dan sosial sebagai bentuk perilaku profesional termasuk etika profesi serta kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja secara harmonis, bertanggung jawab, mandiri dan toleransi dengan menunjukkan kompetensi profesional ahli gizi selama melaksanakan tugas bersama tim multidisiplin
- DCN23_04 Mampu melakukan praktek kegizian, pengkajian diri, berpartisipasi dalam kegiatan profesi dan pendidikan terkait gizi sepanjang hayat dengan mengevaluasi secara kritis hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat sesuai dengan tanggung jawab, nilai dan kode etik profesi gizi dalam penerapan berbagai bidang ilmu terkait gizi untuk menyusun dan mengelola pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri pada berbagai kondisi dengan sikap positif penuh empati
- DCN23_05 Mampu melakukan penetapan biaya praktek pelayanan kegizian, menyiapkan dan menganalisis data kualitas, keuangan atau produktivitas, fungsi pemasaran serta mengembangkan rencana untuk intervensi sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan secara independen berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dengan mengaplikasikan ilmu manajemen untuk merencanakan, menyusun dan mengelola sumber daya pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri dan bertanggung jawab dalam penanggulangan masalah gizi perorangan, kelompok, masyarakat dengan risiko minimal melalui diagnosis gizi yang akurat, terapi diet melalui usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang tepat dan cost effective sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta seni kuliner dengan semangat menginternalisasi kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan
- DCN23_06 Mampu merencanakan dan mengelola pendidikan gizi, konseling, pelatihan dan/atau intervensi gizi lain dalam program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk individu, kelompok dan masyarakat dengan menggunakan materi dan media yang sesuai dan berkomunikasi efektif, bersikap positif penuh empati dalam pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik untuk penanganan masalah gizi individu, kelompok, dan masyarakat untuk membantu perubahan perilaku dengan menerapkan prinsip-prinsip ilmu komunikasi dan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, kepercayaan, dan pendapat atau temuan orisinal orang lain serta mengomunikasikan pemikiran atau inovasi dengan mengaplikasikan ilmu gizi dalam NCP, MNT dan NS yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika untuk menyusun dan mengelola pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri pada berbagai kondisi berdasarkan nilai kemanusiaan
- DCN23_07 Mampu mengakses data, sumber pustaka, bahan pendidikan untuk pasien, data konsumen dan informasi lainnya menggunakan informasi dan teknologi terkini serta kredibel, menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktik kegizian (evidence based practice) untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi gizi, riset terapan dan pengambilan keputusan secara independen berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif dalam rangka peningkatan pelayanan gizi dan kualitas kehidupan bermasyarakat dengan menerapkan berbagai bidang ilmu terkait gizi
- DCN23_08 Mampu berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, gizi dan kesehatan dengan menerapkan ilmu terkait gizi dalam upaya peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai kemanusian serta menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta berkolaborasi dan bekerja secara harmonis dengan tim multidisiplin dengan menunjukkan kompetensi profesional ahli gizi
- DCN23_09 Mampu mengawasi perancangan dan penerjemahan menu serta pengembangan dan/atau modifikasi resep/formula sesuai dengan kebutuhan gizi dan status kesehatan klien dengan mengaplikasikan ilmu gizi, pangan, biomedik, patofisiologi, komunikasi, manajemen, humaniora, sosial, dan seni kuliner dalam Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support, Nutrition Surveillance untuk menanggulangi masalah gizi perorangan, kelompok, masyarakat dengan risiko minimal dan meningkatkan mutu kehidupan dan sumber daya, melalui diagnosis gizi yang akurat, terapi diet melalui usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang tepat dan cost effective sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan pembelajaran diri sendiri ataupun pengikutnya secara efektif dengan mengomunikasikan informasi, analisis, dan solusi yang relevan dalam berbagai bentuk media kepada sasaran
- DCN23_10 Mampu memformulasikan, menerapkan, dan mengevaluasi standar makanan enteral untuk memenuhi kebutuhan gizi klien, dalam merencanakan dan mengelola sumberdaya secra tepat dan cost effective sesuai perkembangan ilmu dan teknologi untuk menanggulangi masalah gizi, yang mengaplikasikan bidang ilmu yang sesuai (ilmu gizi, ilmu pangan, patofisiologi, biomedik, seni kuliner, dan manajemen dalam Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support), dengan sistem pendokumentasian data,penyimpanan, audit, pengamanan dan kemudahan untuk ditemukan kembali pada proses selanjutnya, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan untuk peningkatan mutu kehidupan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila serta sesuai dengan kode etik profesi gizi
- DCN23_11 Mampu berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia, perubahan organisasi, perencanaan dan proses penetapan tujuan sebagai kontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi gizi dengan mengaplikasikan ilmu komunikasi, manajemen, humaniora, dan sosial dan mengembangkan kemampuan perilaku profesional termasuk etika profesi serta kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja secara harmonis dengan tim multidisiplin, menunjukkan kompetensi profesional ahli gizi dengan jiwa kepemimpinan dan nasionalisme
- DCN23_12 Mampu membuat inovasi produk pangan dari bahan pangan lokal dan/atau pangan fungsional yang bersifat komersial serta merencanakan dan mengelola penilaian cita rasa (organoleptik) makanan dan produk gizi untuk mencegah dan/atau mengatasi masalah gizi ganda berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif dengan mengaplikasikan ilmu pangan dan seni kuliner dalam rangka meningkatkan pelayanan gizi dan mengembangkan profesionalisme secara bertanggungjawab dan mandiri
- DCN23_13 Mampu mengembangkan rencana bisnis untuk program, produk atau layanan, termasuk pengembangan anggaran, kebutuhan staf, persyaratan fasilitas, perlengkapan dan persediaan, secara mandiri dan berpartisipasi dalam perencanaan dan pengelolaan sarana fisik sesuai prosedur serta mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan dengan memperhatikan cost effectiveness serta melakukan fungsi manajemen yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan sanitasi yang mempengaruhi karyawan, pelanggan, pasien, fasilitas, makanan dan proses pembuatan keputusan yang independen berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif, dan mengaplikasikan ilmu pangan, ilmu manajemen dan komunikasi secara profesional, taat hukum, berkolaborasi dan bekerja secara harmonis dengan tim multidisiplin dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan gizi dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi gizi dan mutu kehidupan berdasarkan Pancasila
- DCN23_14 Mampu merencanakan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan perbaikan mutu pelayanan program pangan dan gizi menggunakan pendekatan kualitatif dan perubahan perilaku dalam menangani masalah gizi ganda berbasis bukti ilmiah secara kritis terhadap hasil kerja dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan dengan melakukan riset terapan sebagai bentuk pengembangan profesionalisme dengan mengaplikasikan ilmu terkait gizi dalam bentuk Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support dan memperhatikan pengelolaan sumberdaya dan perkembangan ilmu dan teknologi terkini dengan penuh tanggungjawab dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
- DCN23_15 Mampu melakukan riset dan membuat artikel ilmiah dalam bidang gizi untuk meningkatkan profesionalisme dan mendukung proses pengambilan keputusan yang independen, berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif, dalam rangka mencegah dan menangani masalah gizi ganda serta meningkatkan kualitas pelayanan gizi dan mutu kehidupan dengan penuh tanggung jawab, kemandirian, dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi gizi, untuk mendukung aplikasi ilmu terkait gizi dalam Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support
Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan
Frequently Asked Questions
Pendidikan Profesi Dietisien adalah pendidikan lanjutan setelah menempuh Pendidikan Sarjana Ilmu Gizi
Sesuai dengan Naskah Akademik Pendidikan Dietisien Tahun 2021, masa studi Pendidikan dietisien adalah minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun
38 sks
Area Malang Raya dan Sekitar Surabaya
RS Tipe A dan Tipe B di area Malang Raya dan Surabaya
Puskesmas dan wilayah kerja puskesmas di kabupaten dan kota Malang
RS Tipe B/C dan Catering Diet di area Malang Raya dan Surabaya
Sudah, sejak tahun 2023 terakreditasi Unggul
Ya, PS Profesi Dietisien UB menerima pendaftar dari lulusan S1 Gizi dari seluruh wilayah Indonesia (minimal terakreditasi B), bahkan lulusan sarjana gizi dari luar negeri
Tidak
Pendaftaran biasanya dimulai sekitar bulan Maret setiap tahunnya
- Pria/wanita dengan pendidikan terakhir Sarjana Gizi (S.Gz) dari program studi minimal terakreditasi B di Indonesia, atau dari program studi bidang gizi di luar Indonesia dengan nilai akreditasi yang setara.
- Berbadan sehat dan bebas narkoba dengan surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sarjana Gizi minimal 3.0
- Test of English as Foreign Language (TOEFL) Institutional Testing Program (ITP) dengan skor ≥ 450.
Seleksi administrasi, Ujian Tulis, Ujian Skill, Psikotest, dan Tes Wawancara
Rp. 1.000,000 (bisa berubah)
Rp. 13.000.000,- per semester (bisa berubah)