BPPM

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan, pada tanggal 22 Februari 2022 dibentuklah Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya (FIKES UB).  BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FIKES. BPPM mempunyai fungsi: a. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM; c. pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FIKES; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FIKES; dan h. pelaporan secara periodik kepada Dekan.

Organisasi BPPM FIKES UB saat ini (tahun 2022-sekarang) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Tenaga Administrasi.

Ketua                               : Ns. Elvira Sari Dewi, S.Kep, M.Biomed

Sekretasris                      : Intan Yusuf Habibie, S.Gz, M.Sc

Tenaga Administrasi    : Imam Wahyu Indrawan, S.E