PENJAMINAN MUTU
Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik dan terintegrasi untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan. Siklus penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar kegiatan Tri Dharma yang sesuai dengan amanat.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020 dan standar mutu Universitas Brawijaya meliputi satuan standar:
- Standar Nasional Pendidikan,
- Standar Nasional Penelitian,
- Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat,
- Standar Kerjasama.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Badan di uraikan sebagai berikut:
- Penjabaran baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di FIKES.
- Pengawasan implementasi penjaminan mutu akademik di FIKES;
- Evaluasi penjaminan mutu akademik di FIKES.
- Pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di FIKES secara periodik kepada Dekan.
Unit Jaminan Mutu (UJM) Departemen Keperawatan berada di bawah jalur koordinasi Gugus Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan No. 30 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Personalia Organisasi UJM Departemen Keperawatan periode 2022-2027.
UJM Departemen Keperawatan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Departemen.
UJM mempunyai fungsi:
a. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen;
b. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
c. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada Ketua Departemen.
Unit Jaminan Mutu (UJM) Departemen Gizi berada di bawah jalur koordinasi Gugus Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Personalia Organisasi UJM Departemen Gizi periode 2022-2027.
UJM Departemen Gizi mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Departemen.
UJM mempunyai fungsi:
a. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen;
b. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
c. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada Ketua Departemen.