Audit Internal Dan Eksternal Mutu

Audit Internal Mutu (AIM) merupakan bentuk komitmen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya dalam upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Di tingkat nasional, regulasi pemerintah (terutama melalui mekanisme akreditasi) telah meningkatkan persyaratan pelaksanaan audit internal di perguruan tinggi. Dari yang awalnya sekedar ada, saat ini kegiatan audit internal harus dapat memenuhi siklus PPEPP.

Sejak terbitnya, Peraturan LAM-PTKes Nomor 003/PP/02.2021 tentang Prosedur proses surveilans pasca akreditasi untuk program studi kesehatan, maka kegiatan AIM tahun bermanfaat dalam melakukan early warning kesiapan UPPS dan PS dalam pencapaian indikator kinerja utama akreditasi LAM-PT. Selain itu, audit juga bermanfaat dalam melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal, ketercapaian indikator kinerja utama kementerian, indikator kinerja tambahan yang sesuai dengan standar mutu berbasis risiko milik universitas brawijaya.

Kegiatan AIM yang dilakukan secara periodik sebagai evaluasi kinerja tahunan (secara internal), sekaligus untuk memenuhi persyaratan akreditasi PS dan PT (secara eksternal). Selain itu tujuan AIM memastikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) melampaui standar/regulasi, memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/tujuan, mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI, mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI, sebagai early warning Fakultas. Dengan demikian, kegiatan AIM rutin ini diharapkan mampu memotivasi kinerja, mengevaluasi kinerja, membantu auditee menyiapkan diri untuk akreditasi dan juga menumbuhkan budaya mutu berkelanjutan.