Larangan Meberikan Bingkisan dalam Bentuk Apapun

[TOLAK GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN FIKES UB]

Dengan berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya mengeluarkan kebijakan:

Untuk tidak meminta menyediakan konsumsi atau menerima tanda terima kasih dalam bentuk apapun dari mahasiswa saat/setelah melakukan Ujian Tugas akhir (Ujian Proposal ataupun Ujian Semhas) di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya.

Mari kita ciptakan FIKES UB sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!