Sosialisasi Tabungan Pajak untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS FIKES dan FKH UB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada hari Selasa, 23 April 2024, pukul
13.30-15.00, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tabungan Pajak untuk Dosen dan
Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Kedokteran Hewan
Universitas Brawijaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang 308, Gedung B,
Fakultas Kedokteran Hewan, Kampus Dieng Universitas Brawijaya. Pembicara dalam
sosialisasi ini adalah Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Keuangan, Bapak Yuki
Firmanto, SE, MSA. Ak., dari FEB UB.

Dalam sosialisasi ini, Pembicara menjelaskan
tentang pemungutan pajak bagi dosen dan tenaga kependidikan PNS. Mengingat
status Universitas Brawijaya sebagai PTNBH, Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS
memperoleh penghasilan dari sumber APBN dan Non APBN. Hal ini menyebabkan Dosen
dan Tenaga Kependidikan PNS perlu membayar pajak dengan tiga kategori, yaitu
final (untuk tunjangan non-gaji, seperti SERDOS), A1 (untuk remunerasi dan
honor), dan A2 (untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji).

Pemotongan pajak penghasilan Dosen dan
Tenaga Kependidikan PNS untuk kategori A2 (untuk gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji) dan final (tunjangan lainnya) sudah dilakukan oleh
bendahara. Namun, pemotongan gaji untuk pembayaran pajak kategori A1 (honor dan
remunerasi) belum dapat dilakukan oleh bendahara pada saat honor/remunerasi
diberikan, karena pembayaran pajak tidak dapat dilakukan beberapa kali dalam
sebulan. Oleh karena itu, honor (diluar gaji dan tunjangan) dan remunerasi
diberikan secara utuh, dan pembayaran pajak dibebankan kepada masing-masing Dosen
atau Tenaga Kependidikan untuk dibayar pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan pengalaman dalam beberapa tahun
terakhir, banyak dosen dan tenaga kependidikan PNS merasa kesulitan ketika
pajak yang belum dibayarkan menumpuk di akhir tahun pajak. Salah satu
alternatif bantuan yang ditawarkan oleh pimpinan universitas adalah dengan
mengadakan Tabungan Pajak. Tabungan Pajak dipotong dari penghasilan Dosen dan
Tenaga Kependidikan PNS di luar gaji dan tunjangan, yang kemudian disimpan di
Koperasi. Tujuan dari Tabungan Pajak ini adalah untuk memudahkan Dosen dan
Tenaga Kependidikan ketika sudah waktunya membayar pajak. Di sisi lain,
kelebihan dari tabungan pajak ini adalah adanya bagi hasil bagi penabung di
Koperasi.

#orangbijaktaatpajak